Warga Desa Pasmah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Aset dan Pembagian Beras

Warga Desa Pasmah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Aset dan Pembagian Beras

Warga Desa Pasmah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Dugaan Penyimpangan Aset dan Pembagian Beras

Lamsel, K86-- Sekelompok warga Desa Pasmah Kecamatan Palas sambangi Kejari Kalianda. Kedatangan sekolompok warga tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil laporan pada tanggal 19 Mei 2023 lalu tentang dugaan penyimpangan Aset desa dan pembagian bantuan beras.


Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, yang tergabung di Aliansi Masyarakat Palas Pasmah Bersatu menjelaskan, bahwa pihaknya   telah melaporkan mantan Kepala Desa Pasmah Evan Rastriandan, dengan dugaan aset dan pembagian beras saat menjabat kepala desa pada Desember 2021- Juni 2023.


"Kedatangan kami disini hanya untuk mempertanyakan hasil laporan kami. Sampai sejauh mana pihak Kejari Kalianda menindak lanjutinya," ujarnya kepada awak media, Senin (3/7).


Dirinya juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah berkirim surat, serta data-data laporan yang pernah dilaporkan kepihak Kejari Kalianda ke Dinas PMD dan Inspektorat.

Kami juga sudah menerangkan kepada pihak inspektorat, terkait pelaporan ke Kejari Kalianda. Bahkan kami menerangkan kronologi, kenapa hal ini bisa sampai kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkapnya.


Dalam laporan tersebut ada tiga (3) poin yang di laporkan yakni, adanya penarikan dana BUMDES sebesar Rp 100 JT, berdasarkan keterangan dari pengurus Bumdes dana 42 JT di belikan sound sistem dan  58 JT nya lagi di sewa/gadaikan lahan sawah.


Namun sampai saat ini saudara Evan sdh tidak menjabat kades lagi hal ini tidak di jelaskan juga kepada masyarakat dan sound sistem pun tidak tau dimana keberadaanya. Menurut pandangan masyarakat hal yg dilakukan oleh saudara Evan Rastriandan  dan penggunaanya tidak sesuai dengan prosedur sebenarnya. 


Kedua dana lelang kapling perumahan pasar Senen sebesar kurang lebih 85 JT yang mana pada saat menjadi kepala desa PAW diserah terimakan oleh PJ dan disaksikan oleh tokoh masyarakat dan BPD serta aparatur desa menerima dana hasil lelang pada saat itu dan aaat Evan Rastriandan tidak menjabat kepala desa tidak menyerahkan dana hasil lelang kepada PJ saat ini.


Ketiga mantan kepala desa diduga menyalahi aturan dengan mengambil kebijakan dalam hal pembagian beras bantuan BAPANAS tahap 1,2 dan 3 yang seharusnya diterima oleh KPM sebanyak 10 Kg, diduga diselewengkan. Sebab, per KPM hanya menerima 5 Kg, dengan alasan untuk pemerataan untuk semua masyarakat desa Pasmah tanpa memandang layak dan tidaknya.


"Sementara jumlah KPM sebanyak 461. Dan berasnya sebanyak 461 sak atau 4610 Kg yang ada di desa Pasmah. Jadi kalau dibagikan secara merata dengan ukuran 5 Kg per sak maka, jumlahnya akan menjadi 922 sak. Sedangkan jumlah KK di desa Pasmah kurang lebih 720. Sehingga disitu ada kelebihan 202 sak, dan itu dilaksanakan sebanyak tiga tahap. Kami disini bertanya kemana kelebihan beras tersebut hingga sekarang tidak ada pemberitahuannya," tukasnya.(red)