Sempat Mandek Bumdes Mandiri Desa Pematang Pasir Kades Rancang Strategi Baru Untuk Usaha di Segala Bidang
Lampung Selatan, K86—Darto Warsono,Spd Kepala Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan (Lamsel) butuh dana tambahan untuk membangun dan memajukan usaha Bumdes.
Bumdes merupakan badan hukum yang di dirikan oleh Desa, guna mengelola usaha,memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas. Penyediaan pelayanan, dan menyediakan jenis-jenis Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang,pemerintah Desa di berikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Darto Warsono selaku Kepala Desa yang menjabat sejak bulan oktober tahun 2023 sampai saat ini yang sekaligus Komisaris Bumdes Mandiri yang baru.
"Bumdes kami saat ini bisa di katakan mandek mas di karenakan ketua Bumdes kami yang lama terkena sakit, sehingga membuat Bingung para pengurus yang lain," kata Darto.
"Ahirnya pengurus Bumdes yang lama sepakat melakukan serah terima ke desa setelahnya kami selaku pemerintahan desa sepakat untuk membentuk Pengurus Bumdes yang baru," tambahnya.
Sebagai komisaris Bumdes, Darto Waraono SPD dan Hanipudin selaku Ketua Bumdes yang baru, harus mencari cara supaya Bumdes di desanya tetap stabil dengan anggaran yang bisa di katakan pas-pasan.
Sedari itu Darto SPD selaku pimpinan tertinggi di Desa Pematang Pasir berharap supaya pemerintah pusat dapat memberikan tambahan Dana Desa untuk pembangunan Desa dan usaha Bumdes di desaya.
"Dengan jumlah Dana Desa yang bisa di katakan pas-pasan, kami merasa kesulitan untuk mengaturnya, terlebih lagi untuk anggaran Bumdes, apabila ada suntikan Dana tambahan untuk Bumdes dari pemerintah yang di kucurkan melalui Dana Desa maka secara otomatis Bumdes kami dapat berkembang maju seperti Bumdes di desa lainnya," jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, untuk berkembang maju sebuah usaha hendaklah di imbangi dengan permodalan yang cukup, selain itu juga kesejahteraan pengurus Bumdes juga wajib di pikirkan oleh pemerintahan desa.
"Kami sempat mengajukan Proposal agar dana Desa kami di tambah oleh pemerintah pusat agar kami bisa mengucurkan modal lagi ke Bumdes, namun di tolak karena PAD kami sempat mandek," ujarnya.
"Supaya yang kita harapkan tercapai sesuai dengan peraturan pemerintah tentang Bumdes yang bertujuan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha demi kesejahteraan masyarakat, maka hendaklah di imbangi dengan modal yang cukup, sehingga mampu membantu pengurus Bumdes dan mempermudah peningkatan perekonomian masyarakat desa," tutup Darto Warsono SPD.
(Efan Efriansyah)