Sekdes Berundung Terlibat Politik Praktis
Aparatur Desa Terlibat Politik Praktis
Lampung Selatan, K86-- Diduga salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Berundung Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Terlibat politik praktis. Pasalnya, Sekdes tersebut di ketahui sejak tahun 2023 hingga Juni 2024 menjadi pengurus partai.
Saat media menghubungi oknum Sekdes Berundung Edi Winaryo mengatakan dirinya tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi pengurus salah satu partai dan diketahui sejak dirinya mendaftarkan diri menjadi anggota PPS.
"Saya tidak tahu, kalau saya menjadi anggota dan pengurus partai," ujarnya, kepada media koridor86.com, Selasa (19/11).
Saat disinggung terkait bahwa dirinya menjadi sekdes dan juga terlibat politik praktis sejak tahun 2023 hingga Juni 2024. Dirinya tidak menampik dan juga tidak mengetahui kalau menjadi anggota partai.
"Saya tidak mengetahui siapa yang memasukkan saya menjadi pengurus partai," kilahnya.
Perlu diketahui, sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
UU No. 7 Tahun 2017
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Tim)