Perda Dininabobokan DPRD Pinta Pemkab Lamsel Laksanakan Aturan
Perda No 23 Tahun 2011 Tidak Dilaksakan Pemkab Lamsel
Lampung Selatan, K86-- DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menegaskan dan meminta kepada seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) untuk patuhi aturan yang sudah dibuat dan diberlakukan yakni Peraturan Daerah (Perda) No 23 Tahun 2011 tentang lambang daerah Lamsel, pembuatan ornamen Siger di lingkup perkantoran pemerintah.
Menurut Anggota DPRD Bowo Edy Anggoro A.Md yang menjabat sebagai Bapemperda mengatakan pemerintah daerah tentunya tetap harus menyesuaikan bentuk Siger Saibatin sebagai bagian tak terpisahkan Lambang Daerah Kabupaten Lamsel.
"Bisa di cros cek dulu juga ke Kepala OPD terkait alasan atau dasar memasang Ornamen Siger yang tidak sesuai Perda," ujar Bowo, kepada media ini, Selasa (13/08).
Saat disinggung bahwa Perda tersebut sudah 13 tahun berlangsung dan tidak dilaksanakan, dikarenakan masih banyak bangunan perkantoran Pemda masih menggunakan ornamen Siger yang bukan Saibatin.
"Kami nanti di DPRD juga bisa melaksanakan RDP/hearing khusus terkait hal ini," tegasnya.
Selain itu juga, saat ditanya apakah Pemkab Lamsel melupakan kearifan lokal dan Perda tersebut di ninabobokan. Dirinya dengan tegas mengatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
"Seperti Bagian Hukum dan Pol PP sebagai fungsi Penegakan Perda untuk bisa menertibkan jika terjadi pelanggaran perda," jelasnya.(red)