Pemkab Lamsel Masih Tutup Mata Terkait Perda Perda No 23 Tahun 2011

Ornamen Siger di Pemkab Lamsel Belum di Ubah ke Siger Saibatin

Pemkab Lamsel Masih Tutup Mata Terkait Perda Perda No 23 Tahun 2011
Ornamen Siger yang terpasang bukan Siger Saibatin, di karenakan lekuknya atau bergigi lebih dari tujuh di jalan depan tugu Adipura Pemkab Lamsel. Foto (Gus/dok)

Lampung Selatan, K86-- Masih banyaknya ornamen Siger yang berdiri dan terpampang di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) hal ini menandakan bahwa Perda No 23 Tahun 2011 hanya sebatas hiasan dan diarsipkan saja. Pasalnya, sudah belasan tahun Perda tersebut disahkan oleh pemerintah setempat dan belum dilaksanakan.

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2011, Tentang Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Selatan terhitung sejak Tanggal 8 November 2011, Bentuk, Warna, dan Isi Lambang Daerah Kabupaten Lampung Selatan mengalami perubahan.

Dari diberlakukan Perda tersebut, namun hingga kini belum ada aksi nyata untuk menegakkan Perda tersebut. Bahkan, dengan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah daerah, sehingga banyak gedung dan perkantoran lingkup Pemkab Lamsel masih menggunakan ornamen Siger bukan khas Lamsel yakni bergigi atau berlekuk 7.

Pihak Sat Pol PP menegaskan akan memulai koordinasi dengan pihak OPD yang ada di Pemkab Lamsel untuk menegakan Perda No 23 Tahun 2011 pada hari Selasa (6/8).

"Kita mulai besok koordinasi terlebih dahulu dengan OPD, sebab mereka yang membangun, tentunya mereka yang harus merubahnya," ujar Kasat Pol PP Maturidi, kepada media ini.

Sebelumnya Panglima Elang Berantai (R. Berlian Marga, SH) Kerajaan Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong Lampung meminta Pemkab Lamsel bijaksana, arif dan patuh terhadap Perda yang sudah ditetapkan yakni Siger Saibatin yang memiliki 7 lekuk.

Kemudian kata dia, berkaitan tegaknya Perda dimaksud dalam hal ini dirinya berpesan kepada penegak Perda yakni Satpol PP, seharusnya mengawal setiap ada pembangunan pembuatan ornamen yang bernuansa adat dan budaya mereka harus sensitif karena ini menyangkut lambang dari identitas suku lampung didalamnya akan berhubungan sangat erat dengan Piil Pesanggikhi dari suatu kelompok yang memegang jukhai-Jukhai tersebut.

"Dalam hal ini marilah kita bijaksana, arif dan membanggakan dari pada warisan leluhur kita berupa tata titi adat, budaya dan tradisi, kesenian yang diwariskan oleh nenek moyang kita, leluhur kita sebagi bentuk identitas yang menunjukan kita itu eksis, sehingga kita terhormat, bermartabat, punya derajat dan punya harkat inilah identitas kita (Saibatin)," tegasnya.

(red)