Pemilik Kandang Ayam Petelur Tidak Kantongi Izin Bisa Didenda 3 Miliar Dan Penjara 3 Tahun

Lampung Selatan, K86-- Di duga kandang ayam petelur yang ada di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tidak kantongin izin. Meski sudah berjalan kurang lebih 5 tahun dan dibawah naungan perusahan PT Putra Mandiri Palas (PMP) yang berkantor pusat di Desa Bali Agung.
Hasil penelusuran media koridor86.com, untuk mengkonfirmasi terkait prihal usaha yang ridak mengantongi izin tersebut, mendatangi pihak PT PMP di Desa Bali Agung, baik mendatangi Kantor maupun ke rumah pemilik perusahaan tersebut.
"Pak Gunawan barusan keluar bawa sepeda motor, coba kerumah pak Gunawan," ujar salah satu pekerja yang ada di Kantor PMP dan sekaligus Gudang Telor serta Pabrik Padi, Kamis (6/03/2025).
Saat tim dan media koridor86.com datang kerumah Gunawan, dan hanya mendapatkan informasi bahwa beliau sedang ada di kandang yang terletak di Desa Mekar Mulya.
"Coba ke Kandang, soalnya tadi dia keluar pakai sepeda motor, kalau dari gudang tidak ada," ujar wanita tua yang ada di rumah Gunawan.
Perlu diketahui, sangsi usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dalam UU No 32 Tahun 2099 Tentang perlindungan dan pengelolaan hudup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009 pada pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan .
Dan sesuai dengan pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH pasal 36 Ayat 1 maka disini dapat di ketahui mengenai sangsi bagi usaha dan /atau kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan adalah pidana penjara palingkat singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2099 Tentang perlindungan dan pengelolaan hudup (PPLH) pada pasal 40 keterkaitan Izin lingkungan dengan izin usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan yang berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan tersebut .
Ketika izin lingkungan ini dicabut maka izin usaha dan/atau kegiatan lainnya juga dapat dicabut. Selain itu juga kita usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab maka izin lingkungan pun wajib untuk di perbarui.
Dengan demikian maka dapat di simpulkan izin lingkungan adalah izin utama menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.(Tim/red)