Pasang Ornumen Siger Salah, Tokoh Adat Angkat Bicara
Gara-gara Pasang Siger Salah Jadi Adat Angkat Bicara
LAMPUNG SELATAN, K86-- Terkait adanya pemberitaan Dinas Kesehatan Lampung Selatan (Lamsel) menggunakan Ornumen Siger lekuk sembilan (Siger Pepadun), masyarakat adat Lampung angkat bicara.
Menurut Panglima Elang Berantai (R. Berlian Marga, SH) Kerajaan Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Pernong Lampung meminta Pemkab Lampung Selatan bijaksana, arif dan patuh terhadap Perda yang sudah ditetapkan yakni Siger Saibatin yang memiliki 7 lekuk.
Sedangkan di Kabupaten Lampung Selatan kota Kalianda ( Way Handak) terdapat Lima (5) Marga diantaranya Marga Ratu Keratuan menangsi, Marga Rajabasa, Marga Legun, Marga Katibung, Marga Dantaran. Kemudian dua Marga yakni Marga Sekampung Ilir dan Marga Sekampung Udik (sesuai didalam perda).
Panglima menegaskan, seharunya pemerintah daerah dalam hal ini pejabat-pejabat sadar dan harus paham, loyal serta patuh terhadap Perda tersebut, karena sudah jelas terkait lambang, logo dan icon yang sejatinya menyampaikan identitas Lampung Selatan khususnya bernuansa adat dan budaya sudah dituangkan didalamnya.
"Terkait hal ini saya selaku anak adat, saya selaku bagian dari masyarakat adat khususnya di Kalianda ( Way Handak) umumnya di Lampung Selatan mengharap dan mengingatkan kepada pejabat Lamsel agar dapat bertindak cerdas, arif dan bijaksana untuk tetap menjaga kedamaian sesuai moto lampung selatan "Khagom Mufakat" agar tetap tegak dan utuhnya identitas dari pada suku kita suku Lampung," kata Panglima.
Perlu diketahui kata Panglima, bahwa Lampung ini satu, tapi dua Jurai yakni Jurai Saibatin dan Jurai Pepadun dan identitas ini dilambangkan dalam bentuk Siger, Siger Pepadun dan Siger Saibatin. Siger Pepadun terdiri 9 lekuk dan Siger Saibatin 7 Lekuk.
"Dimana siger-siger ini akan memberi isyarat serta makna yang sangat kental akan makna suatu identitas, yang akan menghiasi serta memberi warna dan corak disuatu daerah sehingga masyarakat atau publik tau, ketika melihat siger tersebut mereka tau berada, bertempat serta berdomisili berciri kan sesuai siger tersebut, umumnya di Lampung Selatan khususnya di Kalianda ( Way Handak) ibu kota lampung selatan adalah wilayah Adat Saibatin lima Marga dan ini berarti Sigernya 7 lekuk," jelasnya.
Kemudian kata dia, berkaitan tegaknya Perda dimaksud dalam hal ini dirinya berpesan kepada penegak Perda yakni Satpol PP, seharusnya mengawal setiap ada pembangunan pembuatan ornumen yang benuansa adat dan budaya mereka harus sensitip karena ini menyangkut lambang dari identitas suku lampung didalamnya akan berhubungan sangat erat dengan Piil Pesanggikhi dari suatu kelompok yang memegang jukhai-Jukhai tersebut.
Untuk itu kata dia, dalam hal ini marilah kita bijaksana, arif dan membanggakan dari pada warisan leluhur kita berupa Tata titi adat, budaya dan tradisi, kesenian yang diwariskan oleh nenek moyang kita, leluhur kita sebagi bentuk identitas yang menunjukan kita itu eksis, sehingga kita terhormat, bermartabat, punya derajat dan punya harkat inilah identitas kita (Saibatin).
Dilain sisi kata dia, kita kembali ke moto dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Secara pribadi dirinya berharap kepada seluruh pejabat-pejabat Pemerintah dan kepala instansi daerah khususnya Lampung Selatan tunduk dan Care, loyal terhadap apa yang sudah ditetapkan didalam Perda salah satunya berkaitan dengan Lambang-lambang, Icon identitas adat yang ada di Lamsel.
"Jadi harus tetap dilaksanakan, jangan pura-pura tidak tahu, pura-pura lainnya, jangan sampai setelah dibuat dibangun nanti akan ada masalah. Ingat saudaraku semuanya bahwa ketika kita membangun itu menggunakan uang rakyat, jadi sebelum bangunan dan dibuat seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu kepada ahlinya," pungkasnya. (Tim)