Oknum Wartawan Lamsel Tipu Warga

Oknum Wartawan Lamsel Tipu Warga

Lampung Selatan,K86— HL salah satu oknum Wartawan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) lakukan aksi penipuan dengan modus bisa memasukan Tenaga Harian Lepas (THLS) yang ada di pemerintahan daerah kabupaten setempat.

Modus operandi yang dilakukan oleh oknum wartawan ini bersama oknum yang diduga juga sebagai wartawan berinisial YS. Aksi oknum ini terkuak setelah korban menceritakan kepada media koridor86.com.

Korban penipuan Pauji Agung Iswanto warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Palas telah ditipu oleh HL bisa menjadikannya THLS di salah satu instansi pemerintahan daerah pada tahun 2022. Menurut keterangan kakak korban, dirinya dan adiknya bertemu dengan HL yang mengaku bisa mempekerjakan Pauji di Pemda Lamsel,

"Pada tahun 2022 yang lalu adik saya di tawari pekerjaan oleh si HL, katanya dia bisa masukin Pauji kerja jadi salah satu pegawai di salah satu dinas Pemda Lamsel, dengan syarat Pauji harus mengeluarkan uang sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)," paparnya.

"Pertama si HL datang ke kediaman kami untuk meminta uang muka katanya buat biaya administrasi pendaptaran sebesar Rp.5 juta pada tanggal 12 mei 2022, lalu pada tanggal 1 Juni 2022 si HL minta transfer ke Rekeningnya sebesar Rp.3 juta, setelah itu dia minta transfer lagi tanggal 7 juni 2022 sebesar Rp.8 juta, dan pada tanggal 13 Juni kembali si HL minta transfer lagi sebesar Rp.1 kita serta selalu begitu terus sampai semuanya berjumlah keseluruhan menjadi Rp.35 juta," katanya.

Ketika waktu yang di janjikan si HL tiba, si HL memberikan surat tugas kepada Pauji tetapi di situ terdapat perbedaan nama, lalu adik beradik Pauji dan Beni melakukan Chek and richek ke Dinas Pendidikan Lamsel sesuai dengan surat tugas yang mereka terima, tetapi setelah tiba di lokasi surat tugas tersebut ternyata nama yang sesuai dengan Nomer identitas KTP Agung Pauji Iswanto tidak ada sama sekali.

"Saya dan adik saya kaget sekaligus kecewa, akhirnya saya ajak adik saya pulang kerumah setelah sampai di rumah, saya coba menghubungi si HL tapi nomer WA saya sudah di blokir pada waktu itu. Setelah itu saya minta bantu kepada beberapa kawan media untuk menghubungi si HL singkat cerita si HL datang dengan anak serta menantunya, kamipun melakukan pertemuan di balai Desa pada bulan Januari 2023 yang lalu dan si HL mengembalikan uang kami sebesar Rp. 10 juta," ujarnya.

Lalu si HL mengatakan terkait sisanya silahkan tagih ke yang pakai uang tersebut si HL menyebutkan inisial YS.

"Saya bilang sama si HL saya tidak mau tau siapa saja yang pakai uang itu, yang saya tau kamu yang berkomitmen dan kamu yang wajib mengembalikan uang kami yang telah kamu terima, setelah pertemuan Januari 2023 tersebut hingga saat ini Januari 2025 si HL tidak ada kabar. harapan kami semoga si HL ini segera mengembalikan sisa uang kami yang telah dia pakai," tukas Beni kakak Pauji Agung Iswanto Korban yang di bohongi.

Pada hari yang sama Kamis,(2/1/25) awak media mendatangi kediaman HL dirinya tak menampik tentang informasi yang di sampaikan oleh warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Palas tersebut.

"Iya emang bener gua yang nerima semua uang itu dari Transferan maupun kes dari si Beni, tetapi gua cuma pakai 10 juta dan uang itu udah gua balikin Januari 2023 yang lalu," katanya 

Terkait kronologi awal, dirinya hanya mengaku menerima info dari si YS yang mengaku bisa mempekerjakan orang ke Dinas Pendidikan.

"Si YS ini yang jebak gua, dan gua masih punya chatannya, makanya lo orang bantuin gua sih nyariin si YS," kilahnya.

Perlu diketahui pelaku penipuan dapat dijerat dengan pidana: 

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penipuan umum, pelaku penipuan dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun. 

Penipuan adalah tindak pidana yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Penipuan bisa dilakukan dengan berbagai modus operandi, seperti: Menyamar menggunakan identitas palsu, Memberikan informasi yang salah, Membujuk korban untuk menyerahkan harta benda atau memberikan pinjaman.

 (Tim)