KUR Kelompok Tani di Sidomulyo Macet Capai Rp 1 M
KUR Kelompok Tani di Sidomulyo Macet Capai Rp 1 M

Lamsel, K86-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan jumpa pers terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Sidomulyo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, Kamis (20/07/2023) di Kantor Kejari setempat. Menurut Dwi, pada periode Juli - Desember 2022 terdapat beberapa anggota Gapoktan Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo mendapatkan bantuan dana KUR dari kantor Cabang pembantu Bank BNI Sidomulyo.
"Sebanyak kurang lebih ada 40 petani di Desa Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo yang melakukan pinjaman dengan total penyaluran dana KUR Rp2 M dan terdapat kredit macet sebanyak 36 petani dengan jumlah kisaran mencapai Rp1 M," katanya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap petani sebanyak 36 orang. Dan juga sudah memanggil pihak dari Bank untuk dimintai keterangan.
Modus operandinya, pengajuan pinjaman KUR Tani tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan.
Bahwa terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR, namun pinjaman bisa dicairkan. Terdapat beberapa petani yang mengajukan pinjaman KUR namun petani tidak mengelola uang tersebut melainkan dikelola dan dikuasai oleh ketua Gapoktan.
"Dan ini sangat merugikan bagi para petani yang namanya dipakai," tambahnya.
Bahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan dugaan tindak korupsi seperti modus seperti ini. "Untuk saat ini kami akan konsentrasi penyaluran KUR di Desa Bandar Dalam," jelasnya.
Dwi juga mengatakan, bahwa pihaknya juga membuka untuk masyarakat petani yang ada di Kabupaten Lampung Selatan untuk memberikan laporan apabila terjadi modus seperti ini.
"Akan kami tindak lanjuti laporan tersebut. Namun, laporan harus yang jelas dan tidak anonim seperti nama pelapor sesuai dengan KTP, maka kami bisa melakukan tindakan atas pelaporan tersebut," ujar Dwi.
Hal yang sama dikatakan Kasi Pidsus Bambang Irawan, bahkan pihaknya juga akan menangani hal ini dengan serius dengan mengundang pihak yang berkompeten untuk menghitung total kerugian negara dari dugaan Korupsi ini.
Tujuan program KUR merupakan untuk membantu masyarakat dalam permodalan sehingga masyarakat dapat maju dan mandiri dengan modal yang di berikan oleh pemerintah.
"Dan ini jangan di buat permainan yang hanya untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu. Kasihan para petani yang tidak tahu menahu menjadi korban akhirnya di Cek BI nama petani ini buruk dan tidak bisa melakukan peminjaman ataupun kredit lagi," tegasnya.(red)