Jajaran Pemerintah Sekecamatan Palas buat Kesepakatan Waktu Khamtibmas untuk Keramaian Hiburan
Lamsel, K86—Rapat Kordinasi seluruh jajaran Pemerintah Sekecamatan Palas di balai Desa Mekar Mulya telah di laksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan hiburan orgen tunggal dan hiburan lainnya di wilayah Kecamatan Palas, Rabu (15/05/24).
Hadir dalam acara tersebut, Camat Palas Surhayanah, S.Pd, Danramil Palas Kapten INF Ujang Hairudin, Kapolsek Palas AKP Andy Yunara,SH.MH, Sekcam Palas Suyadi,SE, serta Kepala Desa Se-Kecamatan Palas.
Adapun Isi dari Kesepakatan Bersama sbb :
1.Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan Hiburan rakyat (Orgen Tunggal dan Hiburan Lainya),dengan ini Kami sepakat Untuk batas waktu kegiatan dari Pukul 08.00 s/d 18.00 Wib.
2.Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat Adat Tradisional, Religius/Agama dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 22.00 wib.
3.Dilarang menyajikan minuman keras, Narkoba, Perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan Musik Remix, atau yang sejenisnya yang bertentangan dengan kepribadian negara Indonesia.
4.Dilarang Menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
5.Bila mana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah di sepakati bersama ini kami yang bertanda tangan dalam kesepakatan ini wajib menegur, menghimbau, mengingatkan sohibul hajat untuk dapat di bubarkan acaranya, serta mengamankan alat alat hiburan orgen tunggal di Polsek Palas.
6.Apabila dalam acara telah melebihi batas waktu dalam Surat Ijin Keramaian (SIK) sampai Pukul 18.00 wib, maka akan di Tindak berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
Kegiatan Rapat Selesai Sekira Pukul 11.30 wib berjalan lancar aman dan Kondusif.(Efan)