I Ketut Sinda Atmita "Musyawarah" Adalah Kunci Awal Dari Sebuah Kemajuan

I Ketut Sinda Atmita "Musyawarah" Adalah Kunci Awal Dari Sebuah Kemajuan

Lampung Selatan, K86—Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang ini, pemerintah Desa di berikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Peraturan mengenai BUMDes di perbarui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Selain itu, dasar hukumnya juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

"Sejak tahun 2019 sampai sekarang saya menjabat sebagai Kepala Desa Sumbernadi Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Saya bersyukur kepada masyarakat yang selalu kompak berkenan dan mengedepankan musyawarah sebelum melaksanakan kegiatan atau program-program Dana Desa yang secara otomatis menggunakan anggaran negara," ujar I Ketut Sinda Atmita, Rabu (19/6).

Begitu juga untuk kemajuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), dalam hal ini harus pahami supaya tetap berkembang dan maju, juga harus memikirkan kesejahteraan para pengurusnya dengan mensiasati melalui bagi hasil.

"Kemudian kita juga ingin mengembangkan Bumdes di segala bidang untuk kesejahteraan masyarakat yang akan menjadikan kekuatan ekonomi masyarakat Desa," kata I Ketut Sinda Atmita.

Sementara itu mengenai Dana Desa yang di gelontorkan oleh pemerintah, kami selalu berkoordinasi dengan pihak PMD supaya tidak salah dalam penerapannya.

"Namun untuk kesemuanya, dari semua aspek harus tetap kompak Dan saling mendukung untuk mencapai sebuah kemajuan," tutupnya. (Efan).