DPP Partai Amanat Nasional Keluarkan Surat Untuk Pandu Kesuma Dewangsa
Pandu Dapat Rekomendasi Dari PAN Pilkada Lamsel 2024-2029
Lamsel, K86-- Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak semakin dekat dan Balonkada sudah mulai mengkerucut, salah satunya Balon Pandu Kesuma Dewangsa dikabarkan sudah kantongi surat dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
Pandu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan / incambent dalam kontestasi Pilkada mendatang.
Surat yang dikeluarkan DPP Partai PAN yang diketuai Zulkifli Hasan (Zulhas) ini berdasarkan surat DPP PAN Nomor : 1045/PILKADA/VI/2024, dimana Pandu Kesuma Dewangsa disetuji dan direkomendasikan untuk maju pada kontestasi PILKADA serentak pada November 2024 mendatang.
PKD sendiri diketahui saat ini merupakan salah satu kader partai Gerindra sekaligus pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibrang Raka Buming yang akan dilantik pada Oktober 2024 ini.
Tim pemenangan PKD Firman , membenarkan bahwa Pandu Kesuma Dewangsa telah menerima surat dari DPP PAN sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Lampung Selatan.
"Kami baru terima surat untuk pak Pandu dari DPP PAN, dan langsung kami serahkan tembusannyaa ke kantor DPD PAN Lampung Selatan serta DPW PAN Provinsi Lampung" ujar tim pemenangan PKD kepada media, Jum'at 12/07/2024.
Dia mengatakan, pihaknya dalam hal ini siap memperjuangkan pak Pandu yang saat ini menjabat sebagai Wabup Lampung Selatan untuk bertarung di Pilkada Lamsel 2024 ini.
"Tentunya surat penugasan ini sebagai bentuk keseriusan pak Pandu untuk maju di Pilkada Lamsel dan kami siap berjuang siapapun pasangannya nantinya," jelasnya seraya mencetuskan dan menyakini PKD siap berlayar dan menang.
Diketahui, DPP PAN Menugaskan PANDU KESUMA DEWANGSA (PKD) untuk membangun komunikasi dengan Partai Politik lainnya serta mencari pasangan Sebagai Calon Bupati Lampung Selatan seperti pada poin penugasan dalam surat tersebut antara lain:
1. Mencari Pasangan sebagai Calon Bupati Lampung Selatan;
2. Mendapatakan koalisi Partai Politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024;
3. Melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC dan DPRt Partai Amanat Nasional.
dst.
Surat yang telah di keluarkan DPP PAN berupa surat tembusan kop berhologram asli DPP PAN telah diserahkan ke DPD PAN Kab. Lampung Selatan, tutup salah satu tim pemenangan PKD. (Tim).