DPC Pospera Lamsel Pinta Pemkab Tertibkan Plat Randis
DPC Pospera Lamsel Pinta Pemkab Tertibkan Plat Randis
Lamsel,K86-- DPC Pospera Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) meminta pemerintah daerah untuk menertibkan kendaraan dinas. Pasalnya, sudah beberapa tahun ini banyak kendaraan dinas menggunakan plat kendaraan pribadi, sehingga perlu adanya identifikasi kendaraan dinas dan kendaraan pribadi.
"Perlu adanya perbedaan antara kendaraan dinas dan kendaraan pribadi di lingkup pemerintahan daerah. Contoh, masyarakat awam dapat membedakan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi dibedakan dengan warna plat kendaraan," ujar Agus Sriyanto Sekretaris DPC Pospera Lamsel, Senin (23/10).
Dirinya juga berharap bukan hanya platnya saja yang musti ditertibkan, namun ada hal lain yang dapat membedakan antara dinas satu dengan dinas lainnya.
"Mustinya ada seperti stiker dan tulisan di kendaraan dinasnya, contohnya kalau dia ada di dinas kesehatan ada tulisan kendaraan dinas kesehatan baik itu di kaca depan maupun belakang dan stiker nempel di bagian pintu dengan loga kabupaten Lamsel," kata dia.
Mengenai kendaraan dinas dulu sudah ada penerapan yang dilakukan oleh kepala daerah yakni dengan menempelkan stiker logo kabupaten di setiap pintu kanan kiri kendaraan dinas. Dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui itu kendaraan dinas pemkab Lamsel.
"Mustinya seperti itu jangan di abaikan dan di lakukan pelepasan stiker logo kabupaten di kendaraan. Karena itu yang membedakan kendaraan dinas dan pribadi. Kalau ada oknum pejabat yang mengganti plat kendaraan, tetap akan terlihat karena adanya stiker tersebut yang ada di samping pintu kendaraan. Selain itu juga adanya, tulisan dinasnya yang ada di kaca baik belakang maupun depan," terangnya.
Ia berharap, dengan adanya hal tersebut, pemerintah daerah yakni Bupati Lamsel H Nanang Ermanto dapat menerapkan hal yang sudah ada, dan lebih baik dengan adanya perbub untuk identitas kendaraan dinas lingkup pemkab Lamsel.
Dengan adanya aturan yang mengatur kendaraan dinas para oknum pejabat yang suka mengganti plat kendaraan tidak akan berani lagi. "Kalau masih ada oknum melakukannya berarti dia sudah melanggar dan juga melawan aturan bupati," tegasnya.
Berdasarkan pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pengguna kendaraan yang dipasang plat nomor palsu bisa terkena hukum pidana penjara paling lama enam tahun. (red)