Diduga Menggunakan Solar Subsidi, Penggunaan Alat Berat Excavator di Palas
Alat Berat excavator Diduga Gunakan Solar Subsidi
Lampung Selatan, K86— Warga Desa Bumi Daya dan Desa Rejomulyo Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) gunakan minyak solar yang di duga ilegal untuk alat berat excavator.
Menurut sumber informasi media koridor86.com yang berinisial M mengatakan bahwa Andi yang merupakan warga Desa Bumi Daya dan Dwi warga Desa Rejomulyo pengguna alat berat excavator tersebut menggunakan BBM yang diduga ilegal.
"Saya hanya, tahunya ada alat berat excavator di Desa Bumi Restu dan yang bertanggung jawab Andi dan Dwi," ujarnya, kepada media ini.
Dirinya juga menambahkan, sebabnia akan meratakan sawah miliknya yang banyak petaknya dan ingin sawahnya rata seluruhnya.
"Saya ketemu sama Pono selaku orang kepercayaan nya, saya sewa alat 6 jam per jamnya Rp600 ribu dan saya sudah bayar lunas alat tersebut sama si pono," jelasnya.
Saat di singgung terkait BBM berasal dari mana, dirinya tidak mengetahui asalnya. Dan hanya mengetahui ada orang yang mengantarkan solar yakni orang tua Andi salah satu penanggung jawab alat berat excavator tersebut.
"Kalau yang lebih tahu silahkan tanya kepada Pono, karena dia sebagai orang kepercayaan dari Andi dan Dwi," kilahnya.
Media koridor86.com, menelusuri terkait BBM solar yang digunakan untuk alat berat excavator tersebut dan ditemukan yang bersangkutan merupakan orang tua dari Andi, yang bernama Supar.
Saat ditanya Supar mengakui bahwa dirinya yang mengantar minyak solar tersebut ke alat berat excavator bahkan dirinya tidak menampik terkait pengantaran solar tersebut.
"Iya waktu itu saya yang nganter solar ke tempat Exavator itu kerja, kalau masalah solar itu dapat darimana saya nggak tau persis, soalnya waktu itu solarnya sudah ada di rumahnya Andi anak saya, orang saya waktu itu di telpon sama Andi di suruh nganter ke lokasi minyaknya ada di rumahnya yo wis tak ambil tak anter habis nganter yo balik cuma sekali itu aja," jelas Supar.
Setelah mendapatkan penjelasan dari orang tua Andi Awak Media mencoba menghubungi Andi untuk melakukan konfirmasi terkait surat izin guna excavator untuk memastikan alat tersebut sesuai dengan Izin guna atau tidak tetapi tidak ada respon begitupun dengan Dwi warga Desa Rejo Mulyo juga tidak ada respon selain tidak ada respon mereka secara bersama Memblokir nomer Whatshap Awak Media Koridor86.com.
Perlu diketahui, penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Efan Efriansyah)