Desa Tanjung Sari butuh Dana Tambahan untuk pembangunan dan Usaha Bumdes
Lampung Selatan, K86—Jarwo Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, kabupaten Lampung selatan (Lamsel) Butuh dana tambahan untuk membangun dan memajukan usaha Bumdes.
Bumdes merupakan badan hukum yang di dirikan oleh Desa, guna mengelola usaha,memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas. Penyediaan pelayanan, dan menyediakan jenis-jenis Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) untuk kesejahteraan masyarakat Desa.
Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang,pemerintah Desa di berikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bumdes Kami saat ini bisa di katakan Mandek sejak 2022 yang lalu dengan modal yang bisa di katakan pas pasan kami sempat bingung mau usaha apalagi, dulu sempat kami alokasikan ke wardes dan jual obat obatan untuk pertanian karna hasilnya tidak seberapa dan kalkulasinya malah minus jadi kami vakumkan," kata Kepala Desa Jarwo.
Sebagai komisaris Bumdes, dirinya mengajak pengurus Bumdes untuk musyawarah dan mencari cara supaya Bumdes di desanya tetap stabil untuk usaha di segala bidang walaupun dengan sisa anggaran yang bisa di katakan pas-pasan di tahun 2024.
Sedari itu Jarwo selaku Pimpinan tertinggi di Desa berharap supaya pemerintah dapat memberikan tambahan Dana Desa untuk pembangunan Desa dan usaha Bumdes.
"Dengan jumlah Dana Desa yang di setiap tahunnya bisa di katakan pas-pasan, kami merasa kesulitan untuk mengaturnya, terlebih lagi untuk anggaran Bumdes, apabila ada suntikan dana tambahan untuk Bumdes dari pemerintah yang di kucurkan melalui Dana Desa maka secara otomatis Bumdes kami dapat berkembang maju seperti Bumdes di desa lainnya," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, untuk berkembang maju sebuah usaha hendaklah di imbangi dengan permodalan yang cukup, selain itu juga kesejahtraan pengurus Bumdes juga wajib di pikirkan oleh Pemerintahan Desa,
"Supaya yang kita harapkan tercapai sesuai dengan aturan Bumdes yang bertujuan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha demi kesejahteraan masyarakat, hendaklah di imbangi dengan modal yang cukup, sehingga mampu membantu pengurus Bumdes dan mempermudah peningkatan perekonomian masyarakat desa," tutup Jarwo.
(Efan Efriansyah)