Desa Tanjung Jaya Butuhkan Dana Tambahan Untuk Pembangunan dan Bumdes

Desa Tanjung Jaya  Butuhkan Dana Tambahan Untuk Pembangunan dan Bumdes

Lampung Selatan, K86— Santoso Kepala Desa Tanjung Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung selatan (Lamsel) butuh dana tambahan untuk membangun dan memajukan usaha Bumdes.

Bumdes merupakan badan hukum yang di dirikan oleh Desa, guna mengelola usaha,memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas. Penyediaan pelayanan, dan menyediakan jenis-jenis Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) untuk kesejahteraan masyarakat Desa.

Mengingat BUMDes memiliki kedudukan hukum yang sah, penting untuk memahami peraturan dan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam undang-undang,pemerintah Desa di berikan kewenangan untuk mendirikan BUMDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Di ceritakan Santoso Kepala Desa Tanjung jaya, yang menjabat selama empat tahun ini.

"Salah satu Bumdes yang sampai saat ini tetap berjalan walaupun dalam bentuk usaha kompeksi yang termasuk penghasilannya dapat di katakan tidak seberapa," katanya.

Namun dengan demikian, sebagai komisaris Bumdes, dirinya dan Sarijo ketua harus mencari cara supaya Bumdes di desanya tetap stabil dengan anggaran yang terbatas.

Sedari itu Santoso, kepala Desa yang memimpin 9 Dusun dengan 19 Rukun tetangga (RT) ini berharap supaya pemerintah dapat memberikan tambahan Dana Desa untuk di kembangkan melalui pembangunan dan Bumdes.

"Dengan jumlah Dana Desa yang di setiap tahunnya sebesar 750 juta, kami merasa kesulitan untuk mengaturnya, terlebih lagi untuk anggaran Bumdes. Apabila adanya suntikan Dana tambahan untuk Bumdes dari pemerintah yang di kucurkan melalui Dana Desa maka secara otomatis Bumdes kami dapat berkembang maju seperti Bumdes di Desa lainnya," kata Santoso.

Dirinya juga mengatakan, untuk berkembang maju sebuah usaha hendaklah di imbangi dengan permodalan.

"Supaya yang kita harapkan tercapai, hal ini sesuai dengan peraturan badan usaha milik Desa yang bertujuan dapat berkembang dengan berbagai jenis usaha untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu membantu, mempermudah masyarakat dalam meningkatkan perekonomian," tutupnya.

(Efan Efriansyah)