AKLI Geruduk Dinas PU Lamsel, Terkesan Pro Kontraktor Luar
Dinas PU Lamsel Terkesan Pro Kontraktor Luar, AKLI Geruduk PU Lamsel
Lampung Selatan K86-- Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) Lampung Selatan bakal gelar aksi damai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan kantor Bupati Lamsel.
Aksi damai itu menilai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hasby Aska terkesan tidak pro terhadap kontraktor lokal dan lebih mementingkan rekanan dari luar daerah.
Alhasil, banyak kerjaan yang diduga syarat terjadinya tindak pidana korupsi (korupsi) karena tidak sesuai, bahkan informasi yang didapat setiap pekerjaan 'wajib' mengeluarkan fee.
"Kami atasnama Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) sebagai wadah bentuk protes kami gabungan dari pengusaha-pengusaha Lokal, para aktivis yang ada di Lampung Selatan yang kurang diperhatikan, sementara Kadis PUPR lebih mementingkan Pengusaha-Pengusaha Luar Daerah," ujar Dadan Hutari, SE, Senin (29/6/20224).
Menurut dia, Pengusaha lokal masih layak dan cukup mumpuni SDM nya untuk juga ikut membangun Lampung Selatan dengan Penuh Kecintaan.
"Akan tetapi Kami Pengusaha Lokal yang merupakan putra daerah merasa di Kangkangi di perlakukan tidak adil oleh sebuah kepentingan dari Kadis PUPR dan kami patut menduga, mencurigai ada permainan yang berdampak terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (suap fee proyek) yang telah menjadi sebuah rahasia umum," tegas Dadan diamini Kang Ayi.
Adapum tuntutan aksi diantaranya :
Pertama meminta Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan untuk lebih membuka diri dan menyerap setiap aspirasi masyarakat, turun kelapangan untuk menciptakan pembangunan terutama infrastruktur di Lampung Selatan yang berkeadilan.
Kedua, Menghindari menjadi Broker Kapitalis atas dasar Kepentingan Pribadi, menghindari pengkondisian Fee Proyek yang menjadi trauma masyarakat Lampung Selatan Paska OTT KPK.
Ketiga, Meminta Kepala Dinas PUPR Hasbi Aska untuk sadar diri mundur dari Jabatannya.
Keempat Merangkul semua Potensi Pengusaha Putera Daerah untuk lebih diberdayakan agar titipan UU Otonomi Daerah menjadikan Putera Daerah yang mampu berdaya dan berdiri diatas kakinya sendiri.
Kelima, Menghindari pembangunan yang tidak tepat guna yang berujung banyak mangkrak di Lampung Selatan.
Keenam, Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Dinas PUPR terkait Pengelolaan Anggaran Infrastruktur yang telah diLaksanakan.
Dengan keadaan yang kami sampaikan diatas, kami sebagai masyarakat Lampung Selatan yang tergabung dalam Aliansi Kearifan Lokal Indonesia sesuai dengan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3).
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dimuka umum,” tutup Dadan Hutari, SE.
Perlu di ketahui, pihak AKLI telah mengirim pemberitahuan aksi damai kepada pihak Polres Lampung Selatan pada tanggal 24 Juli 2024.
(red).